Jumat, 02 September 2011

Studi Banding

PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
ANGGARAN DASAR SENAT MAHASISWA FAKULTAS
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai
dengan fitrohnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri
semata-mata karena kehadirat-Nya. Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang
sesuai dengan fitrohnya adalah paduan harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual
dan sosial serta iman dan ilmu dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat.
Dengan tekad dan semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka
dengan ini kami mahasiswa Fakultas Teknologi Industri sebagai generasi muda
bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap
manusia dan bangsa bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Lembaga kemahasiswaan fakultas Teknologi Industri UNISSULA terdiri dari:
1. Senat Mahasiswa disingkat SEMA.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM.
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ.
4. Lembaga Semi Otonom disingkat LSO
BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH
Pasal 2: Dasar
1. Idiil: Pancasila
2. Konstitusional: Undag-undang Dasar 1945
3. Keputusan Mendikbud tanggal 11 September 1980 No. 0222/0/1980
4. SK Rektor No. 2520/U.A/SA/1985 tentang struktur organisasi di UNISSULA.
Pasal 3: Landasan
Operasional: Tri Dharma Perguruan Tinggi
1. Pendidikan.
2. Penelitian.
3. Pengabdian masyarakat
Tri Karya Perguruan Tinggi
1. Institusional.
2. Profesionalisme.
3. Transparansi.
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
Pasal 4: Azas
Profesionalisme dan kekeluargaan
Pasal 5: Aqidah
ISLAM
BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6: Bentuk
1. Senat Mahasiswa Fakultas berbentuk: Legislatif.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa berbentuk: Eksekutif.
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan berbentuk kelambagaan ditingkat jurusan.
4. Lembaga Semi Otonom berbentuk kelembagaan berdasarkan minat bakat.
Pasal 7: Status
1. Senat Mahasiswa dan BEM Fakultas merupakan organisasi ditingkat fakultas.
2. Dalam struktur organisasi tingkat fakultas dibawah pimpinan fakultas.
3. Senat Mahasiswa dan BEM mempunyai independensi dan otoritas tersendiri yang
masih terikat dengan fakultas dan universitas.
4. Senat Mahasiswa dan BEM fakultas dapat bekerjasama dengan pengurus
organisasi mahasiswa tingkat universitas hanya yang terikat dengan fakultas dan
universitas.
5. HMJ bertanggungjawab kepada BEM dan SEMA.
6. LSO bertanggungjawab kepada BEM dan SEMA.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8: Tujuan
1. Terwujudnya insan akademis yang berakhlakul karimah.
2. Terwujudnya insan akademis yang profesional dan berdedikasi tinggi.
3. Terciptanya insan akademis yang cinta terhadap almamater dan bersedia
mengemban aspirasi mahasiswa.
Pasal 9: Usaha
1. Semua usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar, landasan, azas dan
aqidah dalam lembaga.
2. Membina dan memupuk erat hubungan antara civitas akademika serta manunggal
dengan almamater.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
1. Didapat dari Universitas.
2. Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
BAB VI
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 11: Keanggotaan
1. Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan
terpilih dalam pemilihan anggota.
2. Pengurus SEMA Fakultas terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif
mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas serta terpilih melalui tata tertib yang
berlaku.
3. Setiap periode jabatan dalam SEMA Fakultas sekurang-kurangnya 1 tahun atau 2
semester dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 12: Kepengurusan
1. Kepengurusan SEMA Fakultas terdiri dari Ketua merangkap anggota atau wakil
ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya yang terbagi dalam
komisi.
2. Ketua Senat dipilih oleh Musyawarah Besar mahasiswa.
3. Kepengurusan SEMA Fakultas disahkan oleh pimpinan Fakultas Teknologi
Industri UNISSULA Semarang.
4. Masa kepengurusan SEMA Fakultasadalah 1 tahun dan ketua tidak dapat dipilih
kembali untuk kepengurusan berikutnya.
5. Tata kerja kepengurusan SEMA Fakultas ditetapkan oleh rapat anggota.
Pasal 13: Tugas Pokok
1. SEMA Fakultas mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis program,
mengevaluasi program dan pelaksanaan program BEM, HMJ dan LSO serta
memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas.
2. SEMA Fakultas berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis program BEM.
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 14: Keanggotaan
Keanggotaan BEM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan
pendidikan fakultas.
Pasal 15: Kepengurusan
1. Kepengurusan kabinet terdiri dari ketua merangkap anggota atau wakil ketua
merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya terpilih
melalui tata tertib yang berlaku.
2. Tata kerja kepengurusan BEM ditentukan oleh rapat pengurus.
3. Kepengurusan BEM disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
4. Masa kerja Presiden Mahasiswa 1 tahun dan presiden tidak dapat dipilih kembali
untuk kepengurusan berikutnya.
Pasal 16: Tugas Pokok BEM
1. Merencanakan dan melaksanakanekstra kurikuler terutama yang bersifat
penalaran dan keilmuan sesuai dengan GBHO yang ditetapkan oleh SEMA
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
Fakultas serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas
terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan
pendidikan tinggi.
2. Mewakili segenap mahasiswa FTI baik kedalam maupun keluar dengan
sepengetahuan SEMA Fakultas dan pimpinan fakultas.
3. Mengambil kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatur oleh SEMA Fakultas
sepanjang tidak menyimpang dengan GBHO.
BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Dilakukan pada musyawarah besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
pengurus BEM, SEMA, HMJ, LSO, Perwakilan masing-masing angkatan perjurusan
Fakultas dan disetujui oleh pimpinan FTI UNISSULA Semarang.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran
rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar.
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNISSULA SEMARANG
BAB I
STATUS
Pasal 1
Dalam struktur organisasi tingkat fakultas berkoordinasi dengan pimpinan fakultas
dan dan dalam struktur organisasi tingkat universitas berkoordinasi dengan pengurus
organisasi ditingkat universitas
BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2: Tujuan
Terbinanya insan akademis yang berkepribadian dan berdedikasitinggi serta
berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu
Pasal 3: Usaha
1. Membina dan memupuk erat hubungan antara segenap civitas akademika serta
manunggal dengan almamater.
2. Berperan aktif dalam kegitan perguruan tinggi.
3. Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dengan
berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya perguruan tinggi dan wawasan
almamater.
BAB III
Pasal 4: Perbendaharaan
1. Perbendaharaan meliputi uang tunai, barang-barang yang dimiliki secara sah.
2. Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran
harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3. Setiap permohonan dan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan
ketua.
BAB IV
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 5: Keanggotaan
1. Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan
dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA Fakultasdan telah disahkan oleh
pimpinan fakultas teknologi industri.
2. Syarat-syarat menjadi anggota:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mahasiswa FTI
c. Berdidikasi yang tinggi terhadap almamater.
d. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
e. Bisa baca tulis Al-Quran
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
Pasal 6: Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan
lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b. Mewakili mahasiswa FTI dalam kegiatan dengan persetujuan pimpinan
fakultas.
c. Mengundurkan diri dengan persetujuan pimpinan fakultas.
2. Kewajiban anggota
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan dan peraturan
organisasi lainnya.
b. Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
c. Membina hubungan dengan segenap civitas akademika
Pasal 7: Sangsi Anggota
Anggota dapat dikenakan sangsi berupa:
1. Peringatan
2. Pencabutan hak apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan.
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART
dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2 dilakukan oleh ketua atas persetujuan
dari pimpinan Fakultas.
4. Sangsi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas.
Pasal 8: Kehilangan keanggotaan
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Institusinya dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri, dengan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
4. Telah menyelesaikan studi
5. Mahasiswa yang bersangkutan cuti.
Pasal 9: Pembelaan
Anggota yang dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat anggota
Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya
1. Ketua:
a. Ketua adalah pengurus harian yang tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh
MUBES/Pemilu raya.
b. Ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu.
c. Perangkat pembantu dipilih oleh ketua dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d. Apabila ketua berhalangan hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya
maka tugas dan wewenag jatuh pada sekretaris umum tertunjujk sampai pada
musyawarah besar berikutnya.
e. Ketua umum bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan anggotanya.
2. Syarat-syarat menjadi ketua:
a. Memenuhi persyaratan BAB IV pasal 5 ayat 2
b. Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar mahasiswa/pemilu raya.
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
c. Pernah mengikuti pekan ta’aruf.
d. IPK minimal 2,75.
e. Minimal semester 5
3. Sekretaris umum:
a. Memimpin dan mengelola kesekretariatan SEMA Fakultas
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi umum
c. Mendokumentasikan dan mempersiapkan kegiatan
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
Pasal 11: Rapat anggota
1. Rapat anggota adalah yang memegang kekuasaan tertinggi.
2. Rapat anggota SEMA Fakultas diadakan minimal sekali dalam satu tahun
3. Dalam keadaan tertentu dapat mengadakan rapat anggota luar biasa
4. Tata tertib anggota ditentukan dalam rapat anggota khusus.
Pasal 12: Wewenang Rapat Anggota
1. Merencanakan AD/ART dan GBHO untuk MUBES atau pemilu raya
2. Merencanakan sistem pemilihan SEMA Fakultas dan BEM dalam MUBES atau
pemilu raya.
3. Mengevaluasi program dari pelaksanaan program BEM serta memberi pendapat
dan usul
Pasal 13: Tugas Pokok
1. Menentukan garis-garis program
2. Menilai memberikan usulan/pendapat program kepada BEM
3. Penrus SEMA bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas.
Pasal 14: Wewenag Khusus
Senat Mahasiswa Fakultas dapat mengadakan rapat luar biasa untuk meminta
pertanggungjawaban PRESMA dan kabinetnya apabila terjadi pelanggaran
pelaksanaan AD/ART, GBHO
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 15: Keanggotaan
1. Pengurus BEM berjumlah sesuai kebutuhan
2. Syarat-syarat menjadi pengurus BEM:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mahasiswa FTI
c. Pernah mengikuti pekan Ta’aruf
d. Berdedikasi tinggi terhadap wawasan alamamater
e. Aktif dalam kegiatan mahasiswa
f. Kecuali ketua
Pasal 16: Hak dan kewajiban pengurus BEM
1. Berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan /
tulisan kepada pengurus harian
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
2. Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
3. Membina dan membentuk hubungan dengan civitas akademika
4. Membantu terlaksananya peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan
fakultas atau unibversitas
5. Membina dan memupuk rasa cinta almamater.
6. Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan hasilnya
dilaporkan pada pimpinan fakultas.
Pasal 17: Sanksi
Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Peringatan
2. Diskorsing apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART
BEM
4. Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh ketua degnan persetujuan rapat
anggota dan pimpinan fakultas
5. Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas atas usul rapat anggota.
Pasal 18: Kehilangan Keanggotaan
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Institusi dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan pimpinan fakultas
4. Meninggal dunia
5. Telah menyelesaikan studi
Pasal 19: Pembelaan
Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan degnan rapat anggota
BEM
Pasal 20: Kepengurusan dan Tugasnya
1. PRESIDEN
a. Presiden adalah ketua pengurus harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES
atau pemilu raya
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu dan seksiseksi
yang dibentuk sesuai dengan keperluan
c. Apabila ketua berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas
dan wewenang jatuh pada sekretaris (wakil).
2. Syarat menjadi Presiden mahasiswa fakultas
a. Mahasiswa FTI yang masih aktif.
b. Beragama dan bertakwa kepada Tuhan YME.
c. Pernah mengikuti pekan ta’aruf, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
d. Minimal telah duduk di semester lima
e. Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap
alamamater.
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
f. Mampu memajukan BEM Fakultas.
g. Memiliki IPK Minimal 2,75
h. Tidak menjadi pengurus parpol diluar kampus
3. Tugas ketua
a. Mewakili organsasi baik kedalam maupun keluar.
b. Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
c. Memimpin rapat anggota dalam menentukan kebijaksanaan
d. Menetapkan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat incidental (istimewa)
e. Bertanggung jawab pada pimpinan fakultas
f. Segala kegiatan harus ada laporan kepada seluruh mahasiswa melalui mubes
dan pimpinan fakultas
g. Berperan aktif dalam proses pemilu raya/mubes
h. Menyelenggarakan terbentuknya HMJ dan LSO
4. Kepala Departemen
a. Kepala departemen I, membidangi penelitian dan penalaran.
b. Kepala departemen II, membidangi minat dan bakat.
c. Kepala departemen III, membidangikesejahteraan mahasiswa.
d. Departemen dapat ditambah sesuai kebutuhan.
5. Tugas kepala Departemen
a. Memimpin dan membina kegiatan dalam bidangnya
b. Menyusun serta merencanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya
c. Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas unit kegiatan yang ada dibawahnya
d. Bertanggungjawab kepada ketua umum mahasiswa
6. Sekretaris
a. Mewakili ketua dalam hal-hal teknis administrasi
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi
c. Memonitor kegiatan kemahasiswaan yang telah disetujui oleh pimpinan
fakultas.
d. Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan
kegiatan senat mahasiswa fakultas
e. Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
7. Bendahara
a. Bendahara bertanggungjawab atas ketertiban administrasi keuangan
b. Kewenangan seperti tercantum dalam bab III pasal 4 ayat 2 dan 3
c. Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
8. Pertemuan pengurus harian diatur oleh ketua sesuai dengan kebutuhan
Pasal 21: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
1. Menyampaikan setiap aspirasi yang timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada
pimpinan fakultas
2. Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan
mahasiswa
3. Melayani kebutuhan pokok mahasiswa dibidang: pendidikan akademis dan
sejenisnya
4. Berkewajiban membuat program kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
5. Berkewajiban memberikan laporan secara periodik (per-semester) kepada
pimpinan fakultas
PANITIA MUSYAWARAH BESAR
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2011
Jl. Raya Kaligawe Km.4 Po Box 1054 Telp. 6583584 Ext. 512 Semarang 50012
6. Bertanggungjawab kepada pimpinan fakultas
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1. Pembahasan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES
2. Rencana pembahasan dan perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada
anggota –anggota sebelum mubes
3. Keputusan pembahasan dan perubahan ART sekurang-kurangnya 2/3 anggota
delegasi yang hadir pada mubes
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Tata tertib peralihan SEMA maupun BEM Fakultas ditetapkan dalam peraturan
khusus yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Senat Mahasiswa





Senat mahasiswa perguruan tinggi (SMPT) adalah organisasi kemahasiswaan yang pembentukannya didasarkan pada SK Mendikbud No. 0459/U/1989 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan. Pembentukan SMPT diarahkan sebagai forum kerjasama semata-mata dan bukan untuk membentuk student government seperti pada zaman dewan mahasiswa.



Sepakbola Online, Madrid - Sportmediaset.it melansir kabar mengejutkan seputar pemain Real Madrid asal Brazil Ricardo Kaka. Dalam laporannya, mereka menyebutkan bahwa pemain ini akan dijadikan umpan Los Merengues untuk mendaratkan Diego dan Giorgio Chiellini dari Juventus.
Memang kabar kembalinya Kaka ke Serie A sempat mencuat beberapa waktu lalu. Tetapi tak beberapa lama kubu Madrid langsung menepisnya.
Kaka diboyong ke Santiago Bernabeu dari AC Milan pada akhir musim lalu dengan banderol sekitar Rp 850 miliar. Tetapi berita terbaru menyebutkan, Kaka menderita hernia dan butuh perawatan setiap hari. Karena itu boleh jadi Madrid ingin melihat Kaka pergi.
Tetapi isu pertukaran antara Kaka dengan Diego dan Chiellini akan terpatahkan sejalan dengan keinginan Juventus membangun masa depan tim yang lebih kuat, Chiellini dan Diego termasuk diantara jangkar yang akan dipertahankan dalam waktu lama. Lebih jauh tentunya Kaka juga tidak ingin berhadapan dengan tim yang telah membesarkannya di Serie A. Jika ia ingin kembali ke Italia pastilah Milan sebagai pilihan utama daripada yang lain.
Namun jika benar Madrid berhasrat melepas Kaka, Chelsea dan Manchester United diberitakan siap menampung mantan pemain Milan ini. (hsn)