Rabu, 24 Agustus 2011

AD\ART IKKS Akper samawa


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN ALUMNI AKADEMI KEPERAWATAN SAMAWA (IAAKS)
PEMBUKAAN


Ikatan Alumni Akademi Keperawatan Samawa (IAAKS) adalah organisasi Mahasiswa Alumni Akademi Keperawatan yang beranggotakan dari mahasiswa alumni Akademi Keperawatan Samawa Sumbawa Besar. IAAKS menjadi wadah dan menjadi bentuk kerja sama dari seluruh mahasiswa Alumni Akademi Keperawatan untuk menjadi media pertumbuhan Sivitas Akademika dan aspirasi mahasiswa keperawatan yang bertumpu pada spirit independensi dan kebebasan mimbar akademik menuju terwujudnya pemberdayaan dan profesionalitas Perawat Indonesia.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka ditetapkan AD/ART ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program kerja IAAKS Sumbawa Besar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah dan Pengertian
Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :
1.      IAAKS  adalah Ikatan Alumni Akademi Keperawatan Samawa
2.      MUBES IAAKS adalah Musyawarah Besar Ikatan Alumni Akademi Keperawatan Samawa yang dihadiri anggota dari himpunan Mahasiswa Alumni Akper Samawa
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Akademi Keperawatan Samawa (IAAKS)
Pasal 3
Waktu
IAAKS Sumbawa Besar didirikan pada tanggal 28 bulan Mei tahun 2011 bersamaan dengan Reuni Akbar Alumni AKPER angkatan I-IV sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
Sekretariat IAAKS Sumbawa Besar berkedudukan di Akademi Keperawatan Samawa Sumbawa Besar.
BAB III
KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi IAAKS Sumbawa Besar berada pada Musyawarah Besar Anggota Ikatan Alumni Akademi Keperawatan Samawa yang selanjutnya disebut MUBES IAAKS.
Pasal 6
Asas
IAAKS berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada Statuta AKPER Samawa
Pasal 7
Status
IAAKS Sumbawa Besar berstatus sebagai Lembaga Alumni Akademi Keperawatan Samawa




BAB III
PRINSIP, VISI DAN MISI
Pasal 8
Prinsip
IAAKS Sumbawa Besar berprinsip independensi, kebebasan mimbar akademik serta profesionallitas.
Pasal 9
Visi
Menjadi Media Pertumbuhan Aspirasi Alumni Mahasiswa Keperawatan Akper Samawa yang bertumpu pada Spirit Independensi, Inovasi dan Kolaborasi guna Mendorong Peningkatan Kesejahteraan dan kesehatan Masyarakat, serta Profesionalisme Perawat Masa Depan”
Pasal 10
Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, maka IAAKS Sumbawa Besar kemudian menetapkan misi sebagai berikut:
Setelah organisasi terbentuk


BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan organisasi IAAKS Sumbawa Besar ini terdiri dari Mahasiswa Alumni Keperawatan Samawa Sumbawa Besar




BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.      Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
3.      AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
















ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN ALUMNI AKADEMI KEPERAWATAN SAMAWA (IAAKS)
Ditetapkan di Sumbawa Besar
Hari Sabtu Tanggal 28 Bulan Mei Tahun 2011
Pukul 12.30 WITA


Pimpinan Musyawarah



____________________Taruna Satriadi_________________




















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI AKADEMI KEPERAWATAN SAMAWA (IAAKS)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota IAAKS Sumbawa Besar adalah seluruh himpunan Alumni Mahasiswa Program Studi D-III Keperawatan Akademi Kaperawatan Samawa, Sumbawa Besar.
Pasal 2
Hak Anggota
1.      Setiap anggota IAAKS mempunyai hak memilih dan dipilih.
2.      Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun
3.      Setiap anggota mendapatkan perlakuan yang sama.
4.      Setiap anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh IAAKS.
5.      Setiap anggota memiliki hak membela diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Setiap Anggota wajib menjaga nama baik organisasi IAAKS pada khususnya, dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
2.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART.
3.      Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi jika tidak berhalangan.






Pasal 4
Kepengurusan
1.      Pengurus IAAKS sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa perangkat organisasi.
2.      Pengurus IAAKS diperkenankan merangkap organisasi lain
3.      Pengurus IAAKS adalah anggota yang dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua dengan kriteria :
1.      Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memimpin dan Membangun organisasi
2.      Menunjukkan totalitas dan loyalitas terhadap IAAKS.
4.      Ketua dan Wakil Ketua IAAKS untuk pertama kali dipilih melalui musyawarah di antara inisiator pembentukan IAAKS
5.      Untuk selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua IAAKS dipilih berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Besar (MUBES)

Pasal 5
Jabatan
1.      Masa jabatan pengurus IAAKS adalah 60 bulan atau 5 tahun
2.      Masa Jabatan Ketua dan Wakil Ketua adalah selama satu periode dan dapat mengikuti pemilihan ulang.
3.      Pencalonan ketua hanya dapat mengikuti 2 priode.
4.      Pengurus IAAKS kehilangan jabatannya apabila :
1.      Habis masa jabatan.
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3.      Meninggal dunia.
4.      Diberhentikan.

Pasal 6
Sanksi Pengurus
1.      Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART.
2.      Sanksi dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Musyawarah Istimewa.
3.      Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.



BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Tugas
IAAKS mempunyai tugas :
1.      Melaksanakan AD/ART IAAKS
2.      Menyusun dan melaksanakan Program Kerja IAAKS
3.      Melaksanakan reorganisasi kepengurusan melalui Musyawarah Besar.
Pasal 8
Wewenang
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja.
2.      Mengeluarkan instruksi yang bersifat Situasional, sesuai dengan ketentuan dan AD/ART yang berlaku.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber dana IAAKS berasal dari :
1.      Iuran Anggota IAAKS sebesar Rp.50.000 per tahun
2.      Hibah Kompetisi dari Dikti/Pemerintah
3.      Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
4.      Usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan asas IAAKS.





BAB IV
ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Dalam menjalankan kepengurusan IAAKS mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
1.      Rapat Kerja (RAKER)
2.      Rapat Koordinasi
3.      Rapat Evaluasi
Pasal 11
1.      Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.
2.      Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diakukan setiap tiga bulan sekali antara Ketua dengan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.
3.      Rapat Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap satu tahun sekali sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja  ke belakang.
BAB V
MUSYAWARAH BESAR
IKATAN ALUMNI AKPER SAMAWA
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Besar IAAKS
Tugas dan Wewenang Musyawarah Besar IAAKS
1.      Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah.
2.      Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua dan Pengurus Organisasi.
3.      Membahas dan Menetapkan AD/ART IAAKS
4.      Membahas dan Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IAAKS.


Pasal 13
Peserta Musyawarah Besar IAAKS
Peserta Musyawarah Besar IAAKS terdiri dari :
1.      Peserta Penuh adalah Alumni Mahasiswa Akper Samawa
2.      Peserta Peninjau adalah Dosen dan Pihak Akademika  yang diundang.
Pasal 14
Hak Peserta Musyawarah Besar IAAKS
1.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
2.      Peserta Peninjau mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Kewajiban Peserta Musyawarah Besar IAAKS
Semua peserta MUBES IAAKS wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Besar IAAKS.
Pasal 16
Pesidangan
Bentuk persidangan MUBES IAAKS adalah Sidang Komisi dan Sidang Pleno.
Pasal 17
Sanksi Peserta Musyawarah Besar IAAKS
1.      Setiap peserta MUBES IAAKS dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUBES IAAKS.
2.      Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin Musyawarah dengan persetujuan peserta MUBES IAAKS dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUBES IAAKS yang hadir.
3.      Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.



BAB VI
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Pasal 18
Definisi Musyawarah Istimewa
Musyawarah Istimewa adalah Musyawarah yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus IAAKS yang aktif.

Pasal 19
Mekanisme
Mekanisme Musyawarah Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Istimewa.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Musyawarah Istimewa
Membahas dan menetapkan AD/ART  IAAKS, memberhentikan, memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua IAAKS.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar IAAKS dan atau yang setingkat.





BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1.      Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART IAAKS).
3.      ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.      Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI AKADEMI KEPERAWATAN SAMAWA (IAAKS)
Ditetapkan di Sumbawa Besar
Hari Sabtu Tanggal 28 Bulan Mei Tahun 2011
Pukul 14.00 WITA


Pimpinan Musyawarah



_________________edy firmansyah____________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar